Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha telah memantapkan diri untuk bertranformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ke PTN Badan Hukum (BH). Sejalan dengan hal tersebut, dilakukan penguatan tata kelola berbagai aspek, termasuk dalam pengelolaan asset maupun layanan dan keterbukaan informasi publik. Penguatan ini dilakukan melalui diskusi terpumpun, Sabtu (27/1/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sunari, Lovina ini menghadirkan dua narasumber. Pertama, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono yang membawakan materi tentang pengelolaan asset. Kedua, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin.
Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes menyampaikan indikator kinerja pengelolaan barang milik negara atau asset juga merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Oleh karena itu, Undiksha berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip yang ada. “Tentu pengelolaannya dapat diukur dan disajikan dalam bentuk Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Penguatan Good Governance dalam Pengelolaan BMN,” katanya.
Sementara itu, untuk layanan dan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2023 Undiksha telah mendapatkan predikat sebagai badan publik informatif. Meski demikian, Prof. Sudiana mengakui masih perlu dilakukan perbaikan, baik dalam layanan informasi maupun dokumentasi. Informasi publik yang dikelola Undiksha ke depan diinginkan dapat semakin akurat, mudah diakses oleh masyarakat, mudah dipahami, dan didukung dengan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi. “UU KIP mendorong partisipasi publik dengan adanya indeks KIP nasional. Penilaian dalam bentuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini tidak saja menjadi cerminan pelayanan informasi yang diberikan badan publik, tetapi dapat dijadikan panduan dalam meningkatkan pelayanan informasi di masa mendatang,” ucapnya.
Narasumber, Sudarsono menyampaikan untuk menjadi PTN-BH, pengelolaan asset sangat penting untuk diperhatikan. Ia menekankan, semangat pengelolannya saat ini bukan hanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Tetapi juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait dengan layanan dan keterbukaan informasi publik, Syawaludin menegaskan sangat penting. Disamping untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap badan publik, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi publik juga adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. (hms)