Dengan hormat, Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan sekaligus memperbaharui informasi surat nomor 1197/UN48/TU/2020 prihal Bekerja dari Rumah (BDR) di Lingkungan Undiksha, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan apabila ada perubahan jadwal akan diinformasikan lebih lanjut melihat perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus covid-19, semoga pandemi virus covid-19 segera berlalu sehingga semua bisa berjalan normal kembali.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran:
Surat No. 1222/UN48/TU/2020 Tentang Perpanjangan Bekerja dari Rumah (BDR)