Berdasarkan Instruksi Rektor Nomor. 01 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran, Layanan Akademik dan Layanan Umum untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease – 19 ( Covid-19) di Universitas Pendidikan Ganesha dan mengacu pada surat Nomor 1108/UN48.1/TU/2020 tentang tindak lanjut Instruksi Rektor Nomor 01 Tahun 2020, pada poin 6 dinyatakan bahwa “Kunjungan ke Perpustakaan Undiksha dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan tetap memperhatikan protokol kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Universitas Pendidikan Ganesha”. Sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini terkait dengan pandemi Covid- 19, maka perlu disampaikan kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan pegawai (warga Undiksha) bahwa:
- Layanan/kunjungan ke Perpustakaan untuk sementara di non aktifkan hingga tanggal 30 April 2020.
- Untuk kepentingan yang sangat mendesak, warga Undiksha tetap dapat melakukan kunjungan ke perpustakaan atas ijin kepala UPT Perpustakaan dengan tetap memperhatikan protocol kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
- Pengenaan denda pinjaman buku ditiadakan terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga tanggal 30 April 2020.
- Perpustakaan Undiksha menyediakan layanan elektronik yang dapat diakses melalui laman http://lib.undiksha.ac.id/home/.
- Dalam situasi pandemi Covid-19, berbagai institusi, organisasi, dan penerbit telah menyediakan berbagai layanan open access yang url-nya bisa diakses melalui laman http://lib.undiksha.ac.id/home/.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh warga Undiksha. Surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2020 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan penanganan pencegahan Covid-19. Terima kasih atas perhatian dan kerj asamanya.
Lampiran:
Surat Edaran No. 177/UN48.17/TU/2020 Tentang Layanan Perpustakaan Pusat Undiksha