Dasar:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 262/E.E.2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi Covid-19;
- Surat Edaran Rektor Undiksha Nomor : 1222/UN48/TU/2020 Tentang Perpanjangan Bekerja dari Rumah ;
Rektor Universitas Pendidikan Ganesha menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan Bekerja dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020;
- Menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
- Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Playstore (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare) dan Appstore (https://apps.apple.com/id/app/id1504600374) serta mengajak semua anggota keluarga dan masyarakat sekitarnya dalam rangka pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi civitas akademika Undiksha dan sewaktuwaktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: