Dengan hormat, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (PPKM Darurat Jawa-Bali), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2021 Tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 serta hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng maka seluruh layanan akademik maupun non akademik, termasuk kegiatan kemahasiswaan baik di dalam kampus maupun di luar kampus Universitas Pendidikan Ganesha, mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dilakukan secara full online (100% daring) dan seluruh pegawai BLU Undiksha Bekerja Dari Rumah (BDR), kecuali untuk layanan kelembagaan yang bersifat esensial dan mendesak boleh dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi keselamatan kita bersama dan semoga situasi ini bisa segera kita lewati. Atas perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih.
Lampiran:
Surat Edaran No. 3310/UN48.2/KP/2021 Tentang Bekerja dari Rumah (BDR)