Page 44 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 44

7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
                              Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                           8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi dan
                              Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
                           9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan Tata
                              Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.;
                          10.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik     Indonesia    Nomor     12450/M/KP/2019        tentang
                              Pengangkatan  Rektor  Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode
                              2019 - 2023;

                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan   :    KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG      PENGHARGAAN       KEPADA      LULUSAN     BERPRESTASI
                           PAMUNCAK  TINGKAT  UNIVERSITAS  DALAM  RANGKA  WISUDA  KE
                           ENAM     PULUH  SATU       UNIVERSITAS      PENDIDIKAN     GANESHA
                           PERIODE MARET TAHUN 2020.
         KESATU        :   Memberikan  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  pamuncak
                           tingkat  Universitas  dalam  rangka  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Satu
                           Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode  Maret  Tahun  2020,  seperti
                           yang namanya tercantum dalam keputusan ini.
         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 Pada tanggal 11 Maret 2020

                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49