Page 44 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 44
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan Tata
Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 12450/M/KP/2019 tentang
Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode
2019 - 2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI
PAMUNCAK TINGKAT UNIVERSITAS DALAM RANGKA WISUDA KE
ENAM PULUH SATU UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE MARET TAHUN 2020.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi pamuncak
tingkat Universitas dalam rangka Wisuda Ke Enam Puluh Satu
Universitas Pendidikan Ganesha Periode Maret Tahun 2020, seperti
yang namanya tercantum dalam keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
Pada tanggal 11 Maret 2020
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003