Page 43 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 43

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                       UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                          Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja

                                             TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                               Laman  : www.undiksha.ac.id



                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 1322/UN48/DL/2020

                                                TENTANG

                     PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK
                TINGKAT UNIVERSITAS DALAM RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH SATU
                  UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE MARET TAHUN 2020

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANEHA

         Menimbang     :   a.  Bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                               meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                               penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                               Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                           b.  Bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                               dapat  memacu  usaha  peningkatan  kualitas  Sumber  Daya
                               Manusia  yang  akan  dihasilkan  oleh  Universitas  Pendidikan
                               Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                           c.  Bahwa  penghargaan  kepada  lulusan  Berprestasi  Pamuncak
                               Tingkat Universitas pada Wisuda Ke Enam Puluh Satu Universitas
                               Pendidikan Ganesha Periode Maret Tahun 2020 perlu ditetapkan
                               dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat     :   1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                              tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                              tentang Pendidikan Tinggi;
                           3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
                              atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                              Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                           4.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  4  Tahun  2014,
                              tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                              Perguruan Tinggi;
                           5.  Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan IKIP
                              Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                           6.  Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan    Kebudayaan    Republik
                              Indonesia  Nomor  81  Tahun  2014,  tentang  Ijazah,  Sertifikat
                              Kompetensi, dan sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48