Page 40 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 40

7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
                              Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                          8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  14  tahun  2016,  tentang  Organisasi
                              dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
                          9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  63  Tahun  2016,  tentang  Gelar  dan
                              Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                          10.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Nomor     12450/M/KP/2019       tentang   Pengangkatan     Rektor
                              Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.

                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan  :   KEPUTUSAN       REKTOR      UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                          TENTANG      PENGHARGAAN       KEPADA      LULUSAN     BERPRESTASI
                          PAMUNCAK  PASCASARJANA,  SARJANA  DAN  DIPLOMA  III  TINGKAT
                          PROGRAM  PASCASARJANA  DAN  FAKULTAS  DALAM  RANGKA
                          WISUDA  KE  ENAM  PULUH  SATU  UNIVERSITAS  PENDIDIKAN
                          GANESHA PERIODE MARET  TAHUN 2020.

         KESATU        :  Memberikan  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                          Pascasarjana, sarjana dan Diploma III tingkat Program Pascasarjana
                          dan  Fakultas  pada  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Satu  Universitas
                          Pendidikan  Ganesha  tanggal  27  Maret  2020  seperti  yang    namanya
                          tercantum dalam  lampiran Keputusan ini.
         KEDUA         :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.



                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 Pada tanggal 11 Maret 2020
                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45