Page 40 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 40
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan
Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor
Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI
PAMUNCAK PASCASARJANA, SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT
PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS DALAM RANGKA
WISUDA KE ENAM PULUH SATU UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA PERIODE MARET TAHUN 2020.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi Pamuncak
Pascasarjana, sarjana dan Diploma III tingkat Program Pascasarjana
dan Fakultas pada Wisuda Ke Enam Puluh Satu Universitas
Pendidikan Ganesha tanggal 27 Maret 2020 seperti yang namanya
tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
Pada tanggal 11 Maret 2020
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003