Page 39 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 39

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                   UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                      Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                         TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                           Laman  : www.undiksha.ac.id


                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 1317/UN48/DL/2020

                                               TENTANG

            PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK PASCASARJANA,
           SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS
                           DALAM RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH SATU
                 UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE MARET TAHUN 2020

                            REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang     :   a.  Bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                              meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                              penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                              Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                           b.  Bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                              dapat  memacu  usaha  peningkatan  kualitas  Sumber  Daya
                              Manusia  yang  akan  dihasilkan  oleh  Universitas  Pendidikan
                              Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                           c.  Bahwa  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                              Tingkat  Program  Pascasarjana  dan  Fakultas    pada  Wisuda  ke
                              Enam Puluh Satu Universitas Pendidikan Ganesha Periode Maret
                              Tahun  2020  perlu  ditetapkan  dengan  Keputusan  Rektor
                              Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat     :  1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                              tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                          2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                              tentang Pendidikan Tinggi;
                          3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
                              atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                              Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                          4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
                              tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                              Perguruan Tinggi;
                          5.  Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2006  tentang  Perubahan
                              IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                          6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik
                              Indonesia  Nomor  81  Tahun  2014,  tentang  Ijazah,  Sertifikat
                              Kompetensi, dan sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44