Page 112 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 112
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan Tata
Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.;
9. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta
Universitas Pendidikan Ganesha;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 12450/M/KP/2019 tentang
Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode
2019 - 2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI
PAMUNCAK TINGKAT UNIVERSITAS DALAM RANGKA WISUDA
KEENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi pamuncak
tingkat Universitas dalam rangka Wisuda Ke Enam Puluh Lima
Universitas Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2021,
seperti yang namanya tercantum dalam keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
Pada tanggal 6 Agustus 2021
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003