Page 112 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 112

8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan Tata
                              Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.;
                           9.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2017  tentang  Statuta
                              Universitas Pendidikan Ganesha;
                           10. Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik     Indonesia    Nomor     12450/M/KP/2019        tentang
                              Pengangkatan  Rektor  Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode
                              2019 - 2023;


                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan  :     KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG      PENGHARGAAN       KEPADA      LULUSAN     BERPRESTASI
                           PAMUNCAK  TINGKAT  UNIVERSITAS  DALAM  RANGKA  WISUDA
                           KEENAM  PULUH  LIMA  UNIVERSITAS  PENDIDIKAN  GANESHA
                           PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.
         KESATU        :   Memberikan  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  pamuncak
                           tingkat  Universitas  dalam  rangka  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Lima
                           Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode  Agustus  Tahun  2021,
                           seperti yang namanya tercantum dalam keputusan ini.
         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 Pada tanggal 6 Agustus 2021

                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117