Page 107 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 107

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                      UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                         Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                            TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                               Laman  : www.undiksha.ac.id


                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 2066/UN48/DL/2021

                                                TENTANG

            PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK PASCASARJANA,
            SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS
                            DALAM RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH LIMA
                UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang     :  a.  bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                              meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                              penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                              Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                         b.   bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                              dapat memacu usaha peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
                              yang akan dihasilkan oleh Universitas Pendidikan Ganesha dalam
                              menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                         c.  bahwa  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                              Tingkat  Program  Pascasarjana  dan  Fakultas    pada  Wisuda  ke
                              Enam  Puluh  Lima  Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode
                              Agustus  Tahun  2021  perlu  ditetapkan  dengan  Keputusan  Rektor
                              Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat     :   1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                              tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                          2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                              tentang Pendidikan Tinggi;
                          3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010,  tentang
                              Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010
                              tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                          4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
                              tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                              Perguruan Tinggi;
                          5.  Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2006  tentang  Perubahan
                              IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                          6.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  14  tahun  2016,  tentang  Organisasi
                              dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
                          7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112