Page 111 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 111
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No.11 Singaraja
TLP. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735
Laman : www.undiksha.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR 2072/UN48/DL/2021
TENTANG
PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK
TINGKAT UNIVERSITAS DALAM RANGKA WISUDA KEENAM PULUH LIMA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANEHA
Menimbang : a. bahwa dalam usaha mendorong para mahasiswa untuk dapat
meraih prestasi optimal, maka lembaga perlu memberikan
penghargaan khusus, yang disampaikan pada setiap Perayaan
Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
b. bahwa tanda penghargaan dari lembaga tersebut diharapkan
dapat memacu usaha peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia yang akan dihasilkan oleh Universitas Pendidikan
Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
c. bahwa penghargaan kepada lulusan Berprestasi Pamuncak
Tingkat Universitas pada Wisuda Ke Enam Puluh Lima Universitas
Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2021 perlu
ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012,
tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan IKIP
Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studidan Perguruan Tinggi;