Page 108 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 108

Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                          8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  63  Tahun  2016,  tentang  Gelar  dan
                              Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                          9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2017,  tentang  Statuta
                              Universitas Pendidikan Ganesha;
                          10.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Nomor  12450/M/KP/2019  tentang  Pengangkatan  Rektor
                              Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.

                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan  :  KEPUTUSAN         REKTOR     UNIVERSITAS      PENDIDIKAN      GANESHA
                          TENTANG      PENGHARGAAN        KEPADA     LULUSAN      BERPRESTASI
                          PAMUNCAK  PASCASARJANA,  SARJANA  DAN  DIPLOMA  III  TINGKAT
                          PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS DALAM RANGKA WISUDA
                          KEENAM  PULUH  LIMA  UNIVERSITAS  PENDIDIKAN  GANESHA
                          PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.

         KESATU        :  Memberikan  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                          Pascasarjana,  sarjana  dan  Diploma  III  tingkat  Program  Pascasarjana
                          dan  Fakultas  pada  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Lima  Universitas
                          Pendidikan  Ganesha  Periode  Agustus  Tahun  2021  seperti  yang
                          namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
         KEDUA         :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 pada tanggal 5 Agustus 2021

                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113