Page 108 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 108
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016, tentang Gelar dan
Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017, tentang Statuta
Universitas Pendidikan Ganesha;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor
Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI
PAMUNCAK PASCASARJANA, SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT
PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS DALAM RANGKA WISUDA
KEENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi Pamuncak
Pascasarjana, sarjana dan Diploma III tingkat Program Pascasarjana
dan Fakultas pada Wisuda Ke Enam Puluh Lima Universitas
Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2021 seperti yang
namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 5 Agustus 2021
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003