Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pada Dokumen Elektronik (Studi Kasus Tanda Tangan Elektronik Undiksha Kerjasama Dengan BSRE-BSSN)

Deskripsi Singkat:

Pernahkan anda melihat dokumen elektronik seperti surat, Kartu Keluarga, legalisir ijasah, surat keputusan, sertifikat akreditasi, KRS, KHS dan lain sebagainya yang ditandatangani elektronik? saya yakin sebagian besar akan menjawab ‘iya’, karena saat ini penerapan tanda tangan elektronik sudah mulai gencar dilakukan sesuai dengan kebutuhan distribusi dokumen secara daring. Lalu, bagaimana konsep, cara penerbitan, distribusi dan verifikasi dokumen yang sudah ditandatangani elektronik? Silakan ikuti topik ini pada Undiksha Berbagi. Topik ini tidak hanya untuk civitas Undiksha, tapi juga masyarakat umum karena tanda tangan elektronik sudah mulai diterapkan diberbagai instusi baik swasta maupun pemerintahan.

Topik dalam Undiksha Berbagi ini akan membahas aspek yang sangat penting dalam distribusi dokumen elektronik seperti keamanan dokumen yang meliputi otentifikasi, integritas, nirpenyangkalan dan kerahasiaan. Aspek tersebut bisa dipenuhi dengan menerapkan mekanisme keamanan penanda unik dengan metode kriptografi yaitu tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Saat ini Undiksha sudah bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) – Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) untuk menerapkan tanda tangan elektronik dilingkungan Undiksha. Beberapa dokumen elektronik dan sistem informasi sudah menerapkan tanda tangan elektronik tersebut. Studi kasus penerapan tanda tangan elektronik dilingkungan Undiksha akan dibahas pada topik ini.

Jadwal Kegiatan: Rabu, 17 Juni 2020

Jam Pelaksanaan: Jam 14.00 – 15.00 wita


I Ketut Resika Arthana, S.T., M.Kom.

Dosen Undiksha


Saat ini sebagai dosen di prodi Ilmu Komputer - jurusan Teknik Informatika - Fakultas Teknik dan Kejuruan di Undiksha. Selain itu, saat ini menjabat sebagai Kepala UPT-TIK Undiksha.