Page 32 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 32
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018, tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat, Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor
Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH SATU UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA PERIODE MARET TAHUN 2020.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
predikat PUJIAN pada Program Pascasarjana dan Sarjana pada
Wisuda Ke Enam Puluh Satu Universitas Pendidikan Ganesha Periode
Maret Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 yang namanya tercantum
dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
Pada tanggal 11 Maret 2020
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003