Page 32 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 32

7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
                              Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                          8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  14  tahun  2016,  tentang  Organisasi
                              dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
                          9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  59  Tahun  2018,  tentang  Ijazah,
                              Sertifikat  Kompetensi,  Sertifikat,  Profesi,  Gelar,  dan  Tata  Cara
                              Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                          10.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Nomor     12450/M/KP/2019       tentang   Pengangkatan     Rektor
                              Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.


                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan   :    KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
                           RANGKA      WISUDA     KE   ENAM     PULUH     SATU    UNIVERSITAS
                           PENDIDIKAN GANESHA PERIODE MARET TAHUN 2020.

         KESATU        :   Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
                           predikat  PUJIAN  pada  Program  Pascasarjana  dan  Sarjana  pada
                           Wisuda Ke Enam Puluh Satu Universitas Pendidikan Ganesha Periode
                           Maret Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 yang  namanya tercantum
                           dalam  lampiran Keputusan ini.
         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 Pada tanggal 11 Maret 2020
                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37