Page 31 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 31

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                   UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                      Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                         TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                            Laman  : www.undiksha.ac.id

                   KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 1315/UN48/DL/2020

                                                TENTANG

              PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM RANGKA WISUDA
                     KE ENAM PULUH SATU UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     PERIODE MARET TAHUN 2020

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang     :   a.  Bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                               meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                               penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                               Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                           b.   Bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                               dapat  memacu  usaha  peningkatan  kualitas  Sumber  Daya
                               Manusia  yang  akan  dihasilkan  oleh  Universitas  Pendidikan
                               Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                           c.  Bahwa penghargaan kepada lulusan berprestasi pada Wisuda Ke
                               Enam Puluh Satu Universitas Pendidikan Ganesha Periode Maret
                               Tahun  2020  perlu  ditetapkan  dengan  Keputusan  Rektor
                               Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat     :  1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                              tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                          2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                              tentang Pendidikan Tinggi;
                          3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
                              atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                              Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                          4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
                              tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                              Perguruan Tinggi;
                          5.  Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2006  tentang  Perubahan
                              IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                          6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik
                              Indonesia  Nomor  81  Tahun  2014,  tentang  Ijazah,  Sertifikat
                              Kompetensi, dan sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36