Page 96 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 96

Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                            8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                Republik  Indonesia  Nomor  63  Tahun  2016,  tentang  Gelar  dan
                                Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                            9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2017,  tentang  Statuta
                                Universitas Pendidikan Ganesha;
                            10.Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                Nomor    12450/M/KP/2019       tentang   Pengangkatan     Rektor
                                Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023.

                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan:       KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG      PENGHARGAAN       KEPADA      LULUSAN     BERPRESTASI
                           PAMUNCAK  PASCASARJANA,  SARJANA  DAN  DIPLOMA  III  TINGKAT
                           PROGRAM  PASCASARJANA  DAN  FAKULTAS  DALAM  RANGKA
                           WISUDA  KE  ENAM  PULUH  DUA  UNIVERSITAS  PENDIDIKAN
                           GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020.

         KESATU        :   Memberikan  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                           Pascasarjana, sarjana dan Diploma III tingkat  Program Pascasarjana
                           dan  Fakultas  pada  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Dua  Universitas
                           Pendidikan Ganesha tanggal 27 Agustus 2020 seperti yang  namanya
                           tercantum dalam  lampiran Keputusan ini.
         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Singaraja
                                                 pada tanggal 25 Agustus 2020

                                                 REKTOR,




                                                 I NYOMAN JAMPEL
                                                 NIP 195910101986031003
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101