Page 95 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 95

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                   UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                      Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                         TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                           Laman  : www.undiksha.ac.id


                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 2231/UN48/DL/2020

                                                TENTANG

            PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK PASCASARJANA,
            SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS
                            DALAM RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH DUA
                UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang     :   a.  bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                               meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                               penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                               Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                           b.   bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                               dapat  memacu  usaha  peningkatan  kualitas  Sumber  Daya
                               Manusia  yang  akan  dihasilkan  oleh  Universitas  Pendidikan
                               Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                           c.  bahwa  penghargaan  kepada  lulusan  berprestasi  Pamuncak
                               Tingkat  Program  Pascasarjana  dan  Fakultas    pada  Wisuda  ke
                               Enam  Puluh  Dua  Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode
                               Agustus Tahun  2020 perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor
                               Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat       :   1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                                tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                            2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                                tentang Pendidikan Tinggi;
                            3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
                                atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                                Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                            4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
                                tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                                Perguruan Tinggi;
                            5.  Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2006  tentang  Perubahan
                                IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                            6.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                Republik  Indonesia  Nomor  14  tahun  2016,  tentang  Organisasi
                                dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
                            7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100