Page 95 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 95
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No.11 Singaraja
TLP. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735
Laman : www.undiksha.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR 2231/UN48/DL/2020
TENTANG
PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI PAMUNCAK PASCASARJANA,
SARJANA DAN DIPLOMA III TINGKAT PROGRAM PASCASARJANA DAN FAKULTAS
DALAM RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH DUA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Menimbang : a. bahwa dalam usaha mendorong para mahasiswa untuk dapat
meraih prestasi optimal, maka lembaga perlu memberikan
penghargaan khusus, yang disampaikan pada setiap Perayaan
Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
b. bahwa tanda penghargaan dari lembaga tersebut diharapkan
dapat memacu usaha peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia yang akan dihasilkan oleh Universitas Pendidikan
Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
c. bahwa penghargaan kepada lulusan berprestasi Pamuncak
Tingkat Program Pascasarjana dan Fakultas pada Wisuda ke
Enam Puluh Dua Universitas Pendidikan Ganesha Periode
Agustus Tahun 2020 perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor
Universitas Pendidikan Ganesha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012,
tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan
IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi