Mekanisme Pendaftaran/Seleksi Mahasiswa Peserta Program
- Calon peserta Program PERMATA-SAKTI diwajibkan membaca dan memahami semua ketentuan dalam Pedoman Operasional Baku (POB) Program PERMATA-SAKTI 2020.
- Calon peserta sangat dianjurkan mengikiuti diseminasi informasi ditingkat perguraun tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
- Calon peserta, wajib memilih Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan skema kemitraan perguruan tinggi PERMATA-SAKTI 2020 yang telah disepakati
- Calon peserta mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program PERMATA-SAKTI baik melalui aplikasi daring atau dengan hardcopy yang disiapkan oleh perguruan tinggi.
- Calon peserta mendaftarkan diri melaui program studi di perguruan tinggi sendiri yang menyelenggarakn program PERMATA-SAKTI dengan menyertakan formulir yang telah diisi dan ditanda tangan.
- Program Studi penyelenggara program PERMATA-SAKTI, secara kolektif menyampaikan daftar calon peserta dari program studi yang akan mengikuti seleksi ditingkat perguruan tinggi
- Tim PERMATA-SAKTI perguruan tinggi, melakukan seleksi secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi, serta mengumumkan di tingkat program studi.
- Peserta yang sudah pernah mengikuti Program PERMATA sebelumnya tidak diperkenankan lagi mendaftar Program PERMATA-SAKTI 2020
- Peserta yang dinyatakan lolos seleksi melengkapi seluruh persyaratan baik yang terdapat di POB maupun persyaratan khusus perguruan tinggi, dan mengikuti seluruh perkembangan pelaksaan PERMATA-SAKTI 2020.
- Peserta mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat matakuliah yang akan diikuti di perguruan tinggi penerima PERMATA SAKTI.
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan peserta program PERMATA-SAKTI berdasarkan usulan perguruan tinggi.
- Peserta mengikuti semua kegiatan PERMATA-SAKTI 2020 sesuai dengan ketentuan dan jadwal pelaksanaan.
- Perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tentang jalannya perkuliahan dan kegiatan lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta PERMATA-SAKTI 2020.
- Perguruan tinggi wajib menyediakan fasilitas dan pendanaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan interaksi lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta PERMATA-SAKTI 2020, sesuai dengan kontrak kerjasama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.