Page 4 - Laporan Tahunan Rektor 2023
P. 4

LAPORAN TAHUNAN REKTOR 2023

        RECTOR’S ANNUAL REPORT 2023



         ©2023
         Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang
         All right reserved

         Cetakan Pertama, Januari 2023
         Universitas Pendidikan Ganesha
         Laporan Tahunan Rektor 2023 | Rector’s Annual Report 2023


         Pengarah
         Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd
         Penanggung Jawab
         Dr. Gede Rasben Dantes, S.T.,M.TI

         Undang-Undang Republik Indonesia
         Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
         Lingkup Hak Cipta


         Pasal 1
         Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
         prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
         tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan

         Ketentuan Pidana

         Pasal 113
         (1)    Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan
                Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

         (2)    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang
                Hak Cipta melakukan  pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara
                Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
                paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

         (3)    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang
                Hak Cipta melakukan  pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
                Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
                paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

         (4)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
                Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).










                  Laporan Tahunan Rektor
            2                    2023
                     Dies Natalis Undiksha ke - 30
   1   2   3   4   5   6   7   8   9