Page 3 - KALENDER AKADEMIK 2020/2021
P. 3
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Singaraja Telp. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735 Kode pos 81116, laman:
www.undiksha.ac.id, Email: humas@undiksha.ac.id
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Nomor : 1662/UN48/DL/2020
Tentang
KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan akademik Universitas
Pendidikan Ganesha Tahun 2020/2021, telah disusun Kalender Akademik
Undiksha Tahun 2020/2021;
b. Bahwa untuk keperluan tersebut, dipandang perlu pemberlakuan Kalender
Akademik Undiksha Tahun 2020/2021 dengan Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pendidikan Ganesha;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75
Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
6. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha, sebagai Rektor Universitas Universitas Pendidikan Ganesha
periode tahun 2019 – 2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA TAHUN AKADEMIK 2020/2021;
PERTAMA : Berlakunya Kalender Akademik Universitas Pendidikan Ganesha Tahun
2020/2021;
Kalender Akademik Universitas Pendidikan Ganesha 2020/2021____________________Halaman 1