Page 12 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE NOVEMBER 2021
P. 12

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                                RISET, DAN TEKNOLOGI
                                       UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                          Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja

                                             TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                                Laman  : www.undiksha.ac.id

                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 2621/UN48/DL/2021

                                                TENTANG

                WISUDA KE ENAM PULUH ENAM UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                   PERIODE NOVEMBER TAHUN 2021

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA


         Menimbang       :  Bahwa  sesuai  dengan  Peraturan  Tata  Upacara  Akademik  dan
                            Busana  Akademik  Perguruan  Tinggi  di  lingkungan  Kementerian
                            Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi  dipandang  perlu
                            menetapkan  Wisudawan  pada  Wisuda  ke  Enam  Puluh  Enam
                            Universitas Pendidikan Ganesha Periode November Tahun 2021 yang
                            ditetapkan  dengan    Keputusan  Rektor  Universitas  Pendidikan
                            Ganesha.

         Mengingat       :  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
                              Pendidikan Nasional;
                            2. Peraturan   Pemerintah    Nomor     4   Tahun     2014    tentang
                              Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan  Perguruan

                              Tinggi;
                            3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang  Standar
                              Nasional Pendidikan;
                            4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                              14  Tahun  2016  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Universitas
                              Pendidikan Ganesha;

                            5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor

                              63  Tahun  2016  tentang  Gelar  dan  Tata  Cara  Penulisan  Gelar  di
                              Perguruan Tinggi;
                            6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                              75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
                            7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                              59  Tahun  2018  tentang  Ijazah,  Sertifikat  Kompetensi,  Sertifikat,
                              Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;

                            8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                              12450/M/KP/2019  tentang  Pengangkatan  Rektor  Universitas
                              Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17