Page 12 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE NOVEMBER 2021
P. 12
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No.11 Singaraja
TLP. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735
Laman : www.undiksha.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR 2621/UN48/DL/2021
TENTANG
WISUDA KE ENAM PULUH ENAM UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE NOVEMBER TAHUN 2021
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Tata Upacara Akademik dan
Busana Akademik Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dipandang perlu
menetapkan Wisudawan pada Wisuda ke Enam Puluh Enam
Universitas Pendidikan Ganesha Periode November Tahun 2021 yang
ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pendidikan Ganesha;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di
Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat,
Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas
Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;