Page 15 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE MARET 2020
P. 15

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                       Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                          TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                            Laman  : www.undiksha.ac.id


                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 1301/UN48/DL/2020

                                                TENTANG

                 WISUDA KE ENAM PULUH SATU UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                             PERIODE MARET TAHUN 2020

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang       :   Bahwa  sesuai  dengan  Peraturan  Tata  Upacara  Akademik  dan
                             Busana  Akademik  Perguruan  Tinggi  di  lingkungan  Kementerian
                             Pendidikan  dan  Kebudayaan,  dipandang  perlu  menetapkan
                             Wisudawan  pada  Wisuda  ke  Enam  Puluh  Satu  Universitas
                             Pendidikan  Ganesha  Periode  Maret  Tahun  2020  yang  ditetapkan
                             dengan  Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat       :  1.   Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
                                 Pendidikan Nasional;
                            2.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang
                                 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
                                 Tinggi;
                            3.   Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
                                 Nasional Pendidikan;
                            4.   Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                 Nomor  14  Tahun  2016  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja
                                 Universitas Pendidikan Ganesha;
                            5.   Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                 Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan
                                 Gelar di Perguruan Tinggi;
                            6.   Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                 Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan
                                 Ganesha;
                            7.   Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                 Nomor  59  Tahun  2018  tentang  Ijazah,  Sertifikat  Kompetensi,
                                 Sertifikat,  Profesi,  Gelar,  dan  Tata  Cara  Penulisan  Gelar  di
                                 Perguruan Tinggi;
                            8.   Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                                 Nomor  12450/M/KP/2019  tentang  Pengangkatan  Rektor
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20