Page 12 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 12

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                                RISET, DAN TEKNOLOGI
                                       UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                          Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja

                                             TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                                Laman  : www.undiksha.ac.id

                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 2047/UN48/DL/2021

                                                TENTANG

                 WISUDA KE ENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                    PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang       :  Bahwa  sesuai  dengan  Peraturan  Tata  Upacara  Akademik  dan  Busana
                           Akademik  Perguruan  Tinggi  di  lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan
                           Kebudayaan,  dipandang  perlu  menetapkan  Wisudawan  pada  Wisuda  ke
                           Enam Puluh Lima Universitas Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun
                           2021  yang  ditetapkan  dengan  Keputusan  Rektor  Universitas  Pendidikan
                           Ganesha

         Mengingat       :   1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan
                              Nasional;
                           2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan
                              Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
                           3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang  Standar  Nasional
                              Pendidikan;
                           4.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor  14
                              Tahun  2016  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Universitas  Pendidikan
                              Ganesha;
                           5.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor  63
                              Tahun  2016  tentang  Gelar  dan  Tata  Cara  Penulisan  Gelar  di  Perguruan
                              Tinggi;
                           6.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor  75
                              Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
                           7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor  59
                              Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat, Profesi, Gelar,
                              dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                           8.  Keputusan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor
                              12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan
                              Ganesha Periode 2019-2023;
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17