Page 12 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 12
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No.11 Singaraja
TLP. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735
Laman : www.undiksha.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR 2047/UN48/DL/2021
TENTANG
WISUDA KE ENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Tata Upacara Akademik dan Busana
Akademik Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dipandang perlu menetapkan Wisudawan pada Wisuda ke
Enam Puluh Lima Universitas Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun
2021 yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan
Ganesha;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 63
Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan
Tinggi;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75
Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59
Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat, Profesi, Gelar,
dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha Periode 2019-2023;