Page 61 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 61

7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
                              Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                          8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                              Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2017,  tentang  Statuta
                              Universitas Pendidikan Ganesha;
                          9.  Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
                              Indonesia  Nomor  59  Tahun  2018,  tentang  Ijazah,  Sertifikat
                              Kompetensi,  Sertifikat,  Profesi,  Gelar,  dan  Tata  Cara  Penulisan
                              Gelar di Perguruan Tinggi;
                          10.  Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                              12450/M/KP/2019  tentang  Pengangkatan  Rektor  Universitas
                              Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;


                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan   :    KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
                           RANGKA      WISUDA     KE    ENAM     PULUH     DUA    UNIVERSITAS
                           PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020.
         KESATU        :   Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
                           predikat  CUMLAUDE/PUJIAN  pada  Program  Pascasarjana,  Sarjana,
                           dan  Diploma  III  pada  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Dua  Universitas
                           Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2020 tanggal 27 Agustus
                           2020 yang  namanya tercantum dalam  lampiran Keputusan ini.
         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                                                  Ditetapkan di Singaraja
                                                  pada tanggal 24 Agustus 2020

                                                  REKTOR,




                                                  I NYOMAN JAMPEL
                                                  NIP 195910101986031003
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66