Page 61 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 61
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017, tentang Statuta
Universitas Pendidikan Ganesha;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Sertifikat, Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan
Gelar di Perguruan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas
Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH DUA UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
predikat CUMLAUDE/PUJIAN pada Program Pascasarjana, Sarjana,
dan Diploma III pada Wisuda Ke Enam Puluh Dua Universitas
Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2020 tanggal 27 Agustus
2020 yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 24 Agustus 2020
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003