Layanan Usaha Kerjasama Undiksha
Universitas Pendidikan Ganesha menyediakan beberapa aset yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dan lembaga yang membutuhkan peminjaman/layanan. Tarif Layanan Penunjang Akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha. Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga, Penggunaan Peralatan dan Mesin memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja. Tarif Laboratorium memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengUJian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.