Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta urusan hubungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan.
- Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa.
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni.
- Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
- Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan yang mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
- Subbagian Kesejahteraan dan Alumni yang mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
- Subbagian Hubungan Masyarakat yang mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.