Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
- Pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak.
- Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
- Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan yang mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.