Mekanisme Pendaftaran/Seleksi Mahasiswa Peserta Program

  1. Calon peserta Program PERMATA-SAKTI diwajibkan membaca dan memahami semua ketentuan dalam Pedoman Operasional Baku (POB) Program PERMATA-SAKTI 2020.
  2. Calon peserta sangat dianjurkan mengikiuti diseminasi informasi ditingkat perguraun tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
  3. Calon peserta, wajib memilih Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan skema kemitraan perguruan tinggi PERMATA-SAKTI 2020 yang telah disepakati
  4. Calon peserta mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program PERMATA-SAKTI baik melalui aplikasi daring atau dengan hardcopy yang disiapkan oleh perguruan tinggi.
  5. Calon peserta mendaftarkan diri melaui program studi di perguruan tinggi sendiri yang menyelenggarakn program PERMATA-SAKTI dengan menyertakan formulir yang telah diisi dan ditanda tangan.
  6. Program Studi penyelenggara program PERMATA-SAKTI, secara kolektif menyampaikan daftar calon peserta dari program studi yang akan mengikuti seleksi ditingkat perguruan tinggi
  7. Tim PERMATA-SAKTI perguruan tinggi, melakukan seleksi secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi, serta mengumumkan di tingkat program studi.
  8. Peserta yang sudah pernah mengikuti Program PERMATA sebelumnya tidak diperkenankan lagi mendaftar Program PERMATA-SAKTI 2020
  9. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi melengkapi seluruh persyaratan baik yang terdapat di POB maupun persyaratan khusus perguruan tinggi, dan mengikuti seluruh perkembangan pelaksaan PERMATA-SAKTI 2020.
  10. Peserta mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat matakuliah yang akan diikuti di perguruan tinggi penerima PERMATA SAKTI.
  11. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan peserta program PERMATA-SAKTI berdasarkan usulan perguruan tinggi.
  12. Peserta mengikuti semua kegiatan PERMATA-SAKTI 2020 sesuai dengan ketentuan dan jadwal pelaksanaan.
  13. Perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tentang jalannya perkuliahan dan kegiatan lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta PERMATA-SAKTI 2020.
  14. Perguruan tinggi wajib menyediakan fasilitas dan pendanaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan interaksi lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta PERMATA-SAKTI 2020, sesuai dengan kontrak kerjasama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.