Kegiatan Program PERMATA-SAKTI

Pengalihan dan pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam suatu semester penuh sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi penerima. Kegiatan Program PERMATA-SAKTI 2020 terdiri atas;

  1. Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan scara Jarak Jauh (daring) baik dengan synchronize maupun asynchronize system sesuai dengan matakuliah yang diprogramkan, dengan menggunakan aplikasi pembelajaran daring yang baik atau dengan modul yang disediakan.
  2. Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima/pelaksana Program PERMATA-SAKTI 2020.
  3. Setiap peserta diwajibkan mengikuti paling sedikit 6 SKS dan paling banyak 20 SKS matakuliah yang disajikan oleh perguruan tinggi penerima.
  4. Setiap peserta diharapkan aktif mengikuti seluruh materi perkuliahan, diskusi/tanya jawab, dan melaksanakan tugas- tugas yang diberikan oleh dosen serta mengikuti ujian tengah dan akhir semester.
  5. Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program PERMATA- SAKTI dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
  6. Setiap peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di perguruan tinggi penerima, dan peserta PERMATA-SAKTI dari daerah lainnya melalui interaksi yang difasilitasi oleh dosen/narasumber yang ditunjuk.
  7. Pelaksanaan interaksi budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan dilaksanakan secara khusus diluar jam perkuliahan (pertemuan khusus) melalui diskusi terbuka, diseminasi naskah dan/atau video, berbagi dan bertukar informasi, berbagi dan bertukar pengalaman dibidang akademik dan non-akademik secara jarak jauh (daring), atau seat visit jika hal tersebut memungkinkan.
  8. Setiap peserta berhak mendapat pelayanan administrasi dan akademik Perguruan Tinggi Penerima mencakup:
    1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama satu semester (KTM Virtual).
    2. Modul pembelajaran dari dosen pengampuh matakuliah
    3. Pelayanan perpustakaan dengan akses buku online.
    4. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima yang dilaksanakan secara jarak jauh (daring).
    5. Pada akhir program PERMATA-SAKTI, mahasiswa berhak mendapat transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima sebagai  bukti pengalihan angka kredit atau dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh perguruan tinggi pengirim.
    6. Bantuan Biaya paket/kuota internet.
    7. Bantuan biaya pembuatan materi (video) sosial budaya dan pengabdian kepada masyarakat.

Teknis Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima.
  2. Peserta program PERMATA-SAKTI wajib mematuhi setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan-peraturan lainnya yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penerima.
  3. Peserta program PERMATA-SAKTI diperlakukan sama dengan mahasiswa perguruan tinggi penerima dalam hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
  4. Peserta program PERMATA-SAKTI wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan dan kegiatan non-akademik lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan dengan metode jarak jauh (daring) menggunakan aplikasi yang telah ditentukan hingga selesai satu semester penuh.
  5. Peserta program PERMATA-SAKTI hanya dapat mengikuti pembelajaran secara tatap muka di Perguruan Tinggi Penerima jika hal itu sangat diperlukan dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
  6. Perguruan tinggi dapat menawarkan minimal 2 matakuliah dan maksimum 7 mata kuliah dari berbagai program studi yang dapat di sampaikan secara daring.
  7. Setiap matakuliah dibatasi hanya 40 mahasiswa yang berasal dari berbagai program studi dengan jumlah maksimum 10 mahasiswa dari internal perguruan tinggi dan 30 mahasiswa dari perguruan tinggi penerima.
  8. Setiap perguruan tinggi masing-masing menerima dan mengirim mahasiswa secara resiprokal maksimal 500 mahasiswa untuk perguruan tinggi negeri dan 400 mahasiswa untuk perguruan tinggi swasta.