Page 68 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 68
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, tentang Akreditasi
Program Studidan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017, tentang Statuta
Universitas Pendidikan Ganesha;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018, tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat, Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas
Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
RANGKA WISUDA KE ENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.
KESATU : Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
predikat PUJIAN pada Program Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma
III pada Wisuda Ke Enam Puluh Lima Universitas Pendidikan
Ganesha Periode Agustus Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang
namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 4 Agustus 2021
REKTOR,
I NYOMAN JAMPEL
NIP 195910101986031003