Page 68 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 68

7.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                               Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2016,  tentang  Akreditasi
                               Program Studidan Perguruan Tinggi;
                           8.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi
                               Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2017,  tentang  Statuta
                               Universitas Pendidikan Ganesha;
                           9.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi
                               Republik  Indonesia  Nomor  59  Tahun  2018,  tentang  Ijazah,
                               Sertifikat  Kompetensi,  Sertifikat,  Profesi,  Gelar,  dan  Tata  Cara
                               Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
                           10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
                               12450/M/KP/2019  tentang  Pengangkatan  Rektor  Universitas
                               Pendidikan Ganesha Periode 2019-2023;

                                             MEMUTUSKAN

         Menetapkan  :     KEPUTUSAN       REKTOR     UNIVERSITAS     PENDIDIKAN      GANESHA
                           TENTANG PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM
                           RANGKA      WISUDA     KE    ENAM     PULUH     LIMA   UNIVERSITAS
                           PENDIDIKAN GANESHA PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021.

         KESATU        :   Memberikan penghargaan kepada lulusan berprestasi yang mencapai
                           predikat PUJIAN pada Program Pascasarjana,  Sarjana, dan  Diploma
                           III  pada  Wisuda  Ke  Enam  Puluh  Lima  Universitas  Pendidikan
                           Ganesha Periode Agustus Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang
                           namanya tercantum dalam  lampiran Keputusan ini.

         KEDUA         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



                                                      Ditetapkan di Singaraja
                                                      pada tanggal 4 Agustus 2021

                                                      REKTOR,




                                                      I NYOMAN JAMPEL
                                                      NIP 195910101986031003
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73