Page 67 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2021
P. 67

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                      UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                         Alamat :  Jalan  Udayana No.11 Singaraja
                                            TLP. (0362)  22570    Fax. (0362)  25735
                                              Laman  : www.undiksha.ac.id


                      KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                     NOMOR 2055/UN48/DL/2021

                                                TENTANG

              PENGHARGAAN KEPADA LULUSAN BERPRESTASI DALAM RANGKA WISUDA
                      KE ENAM PULUH LIMA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
                                    PERIODE AGUSTUS TAHUN 2021

                             REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

         Menimbang     :   a.  bahwa  dalam  usaha  mendorong  para  mahasiswa  untuk  dapat
                               meraih  prestasi  optimal,  maka  lembaga  perlu  memberikan
                               penghargaan  khusus,  yang  disampaikan  pada  setiap  Perayaan
                               Wisuda Universitas Pendidikan Ganesha;
                           b.   bahwa  tanda  penghargaan  dari  lembaga  tersebut  diharapkan
                               dapat  memacu  usaha  peningkatan  kualitas  Sumber  Daya
                               Manusia  yang  akan  dihasilkan  oleh  Universitas  Pendidikan
                               Ganesha dalam menunjang pembangunan Bangsa dan Negara.
                           c.  bahwa  penghargaan  kepada lulusan berprestasi  pada Wisuda  Ke
                               Enam  Puluh  Lima  Universitas  Pendidikan  Ganesha  Periode
                               Agustus  Tahun  2021  perlu ditetapkan dengan  Keputusan Rektor
                               Universitas Pendidikan Ganesha.

         Mengingat       :  1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003,
                               tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012,
                               tentang Pendidikan Tinggi;
                           3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan
                               atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang
                               Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                           4.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  4  Tahun  2014,
                               tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan  Pengelolaan
                               Perguruan Tinggi;
                           5.  Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2006  tentang  Perubahan
                               IKIP Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha;
                           6.  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi
                               Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016, tentangOrganisasidan
                               Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72