Page 15 - WISUDA UNDIKSHA PERIODE AGUSTUS 2020
P. 15
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Alamat : Jalan Udayana No.11 Singaraja
TLP. (0362) 22570 Fax. (0362) 25735
Laman : www.undiksha.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
NOMOR 2217/UN48/DL/2020
TENTANG
WISUDA KE ENAM PULUH DUA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
PERIODE AGUSTUS TAHUN 2020
REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Tata Upacara Akademik dan
Busana Akademik Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dipandang perlu menetapkan
Wisudawan pada Wisuda ke Enam Puluh Dua Universitas
Pendidikan Ganesha Periode Agustus Tahun 2020 yang
ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan
Ganesha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pendidikan Ganesha;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan
Gelar di Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan
Ganesha;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat, Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di
Perguruan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor