Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
  4. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
  5. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
  6. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
  7. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu