Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat