Home

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM)
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur tugas pokok dan fungsi IKIP Negeri Singaraja di bidang pengabdian masyarakat, yang berada di bawah Rektor, yang dipimpin seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris

Pengertian
Pengabdian pada Masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara ilmiah dan melembaga, yang merupakan tugas pokok perguruan tinggi dalam melaksanakan tiga Dharma Perguruan Tinggi (Tri Dharma) secara langsung kepada masyarakat dan kelompok sasaran lainnnya dalam usaha mengembangkan kemampuan sehingga mempercepat tercapainya tujuan pembanguanan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur

Azas
Beberapa azas dasar yang melandasi pelaksanaan pengabdian pada masyarakat adalah sebagai berikut:
•Azas Kelembagaan
•Azas Ilmu Amaliah dan Amal Ilmiah
•Azas Inisiatif, Inovatif dan Produktif
•Azas Kerjasama
•Azas Kerja Manfaat
•Azas Pemecahan Masalah
•Azas Terpadu
•Azas Keberlanjutan (sustainability)
•Azas Mendidik, Membina dan Mengabdi

 

 

 

 
Developed by Technical Implementation Unit Computer Centre Undiksha