Lomba Futsal

KETENTUAN

KEJUARAAN FUTSAL SE-UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SERANGKAIAN DIES NATALIS KE XXV

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Peraturan Pertandingan

Peraturan pertandingan Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 berpedoman pada:

  1. Peraturan Permainan Futsal Indonesia
  2. Peraturan Umum Pertandingan PSSI

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Peraturan pertandingan Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 ini diterbitkan untuk mengatur tata tertib dan lancarnya penyelenggaraan pertandingan bagi seluruh peserta guna terwujud keamanan dan lancarnya pertandingan.

 

BAB II

JENIS PERTANDINGAN

Pasal 3

Nama Kejuaraan

Jenis pertandingan yang diselenggarakan adalah berupa kejuaraan futsal antar fakultas se-Undiksha yang bertajuk “Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018”.

 

BAB III

PERSYARATAN PERTANDINGAN

Pasal 4

Peserta Kejuaraan

Peseta Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 adalah tim futsal masing fakultas, yaitu mahasiswa (perebutan medali) dan dosen/pegawai (exebisi) di lingkungan Undiksha.

Pasal 5

Pendaftaran Tim

Setiap Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 diwajibkan mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dimulai sejak 20 Desember 2017 – 03 Januari 2018.
  2. Jumlah pemain dalam Daftar Nama Pemain minimal 10 (sepuluh) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang serta 3 (tiga) orang official untuk perebutan mendali, sedangkan untuk exebisi jumlah pemain tidak terbatas.
  3. Daftar Nama Pemain agar dibawa pada saat masa pendaftaran.
  4. Pemain yang dinyatakan sah atau diperbolehkan ikut kejuaraan ini adalah pemain yang terdaftar masih aktif kuliah dan kerja di fakultas tersebut.

 

Pasal 6

Persyaratan Pemain

Pemain yang dapat mengikuti Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 adalah pemain yang telah mendapat pengesahan dari Panitia Pelaksana (PANPEL)

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN

Pasal 7

Penyelenggara Pertandingan

Seluruh rangkaian Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 ini diselenggarakan dan dipimpin oleh panitia penyelenggara sebagai unsur pelaksana dan penanggung jawab pertandingan.

Pasal 8

Penyelenggaraan Pertandingan

            Pertemuan teknik dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal : Kamis, 04 Januari 2018
  • Pukul : 17.00 Wita – selesai
  • Tempat : Lantai 2 Gedung Perkuliahan FOK Kampus Jinangdalem

            Pertandingan mulai dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal : Minggu, 07 Januari 2018
  • Tempat : GOR Kampus FOK Jinengdalem
  • Jadwal Pertandingan : Sesuai dengan jadwal pada saat pertemuan teknik

Pasal 9

Sistem Pertandingan

Babak penyisihan memakai sistem setengah kompetisi dengan ketentuan juara dan runner up di masing-masing grup yang berhak lolos ke babak semi final, dan pada babak semi final hingga babak final menggunakan sistem gugur (knock out).

Pasal 10

Waktu Pertandingan

  1. Sesuai dengan jadwal pertandingan yang disepakati
  2. Waktu Pertandingan 2 x 20 menit

Dalam hal khusus panpel dapat menetapkan jam pertandingan diubah/disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat itu.

Pasal 11

Keadaan Memaksa/Force Majeur

Keadaan memaksa (force majeur), seperti lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan penonton dan sebagainya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika karena hujan lebat sehingga lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan penonton dan sebagainya dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Waktu perpanjangan dapat ditunda 15 (lima belas) menit pertama dan masih juga belum memenuhi syarat, maka dapat ditunda untuk 15 (lima belas) menit kedua.
  3. Jika setelah penundaan kedua tersebut masih tetap tidak memenuhi syarat, maka pertandingan dapat ditunda untuk sementara dan dilanjutkan keesokan harinya sesuai kesepakatan kedua tim.
  4. Pertandingan yang terhenti oleh sebab yang tidak terhindarkan seperti lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan penonton dan sebagainya, sedangkan waktu pertandingan masih tersisa 5 (lima) menit atau kurang, maka pertandingan dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan. Hasil pertandingan (skor) tidak berubah sesuai yang telah dihasilkan oleh kedua tim sampai saat pertandingan dihentikan oleh wasit untuk seterusnya.

Pasal 12

Penentuan Nilai dan Pemenang

Urutan kedudukan dengan sistem setengah kompetisi ditentukan dari pengumpulan nilai/poin kemenangan yang diperoleh setiap tim dan perhitungan nilai kemenangan didapat dari:

  1. Pertandingan pemenang mendapat nilai : 3 (tiga)
  2. Pertandingan seri mendapat nilai : 1 (satu)
  3. Pertandingan kalah mendapat nilai : 0 (nol)

Apabila beberapa tim mendapat nilai sama, maka untuk menentukan urutan kedudukan ditentukan dari:

  1. Perbedaan gol atau selisih gol.
  2. Jika perbedaan gol sama ditentukan dari jumlah gol memasukan yang terbanyak.
  3. Jika hal tersebut masih sama, maka pertemuan antara 2 (dua) team / head to head yang terkait yang menentukan peringkat.

Pasal 13

Perpanjangan waktu

Perpanjangan waktu hanya digunakan pada pertandingan semi final  serta pada pertandingan final. Lama perpanjangan waktu adalah 2 x 5 menit dengan sistem silver goal. Jika perpanjangan waktu belum juga menghasilkan pemenang maka pemenangnya ditentukan dengan tendangan penalti. Jika pada tendangan penalti telah berakhir, kedudukan masih sama dan atau tidak dapat melanjutkan karena force majeur maka pemenangnya ditentukan dengan sistem undian, dihadapan kedua kapten tim yang bersangkutan oleh pengawas pertandingan.

 

BAB V

PEMAIN DAN PAKAIAN PEMAIN

Pasal 14

Daftar Susunan Pemain

Selambat-lambatnya 30 menit sebelum pertandingan dimulai official kedua tim yang akan bertanding harus menyerahkan Daftar Susunan Pemain (DSP) yang terdiri dari 5 (lima) pemain inti, 7 (tujuh) pemain cadangan, 3 (tiga) official kepada seksi pertandingan. Daftar Susunan Pemain memuat nomor punggung, dan nama pemain. Perubahan Daftar Susunan Pemain yang akan diturunkan dapat diajukan kepada Pengawas  Pertandingan (PP) selambat – lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum kick off.

Pasal 15

Pergantian Pemain

Pergantian pemain menggunakan sistem rolling play.

Pasal 16

Pakaian Pemain

Setiap tim diwajibkan menetapkan dan mendaftarkan 1 (satu) macam pakaian/kostum. Jika dua tim yang bertanding hari itu menggunakan pakaian/kostum yang hampir sama menurut penilaian wasit, sehingga hal tersebut mengganggu jalannya pertandingan maka tim yang away wajib mengunakan rompi yang disediakan oleh panitia.

 

BAB VI

OFFICIAL TIM

Pasal 17

Wewenang,Tanggung Jawab dan Pakaian  Official Tim

  1. Official tim harus didaftarkan secara resmi kepada panitia pelaksana pertandingan menurut tingkat dan wewenangnya. Official bertanggung jawab ke dalam dan ke luar atas nama tim atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota timnya.
  2. Official wajib menggunakan pakaian bebas rapi.

 

BAB VII

PERANGKAT PERTANDINGAN

Pasal 18

Pengawas Pertandingan dan Wasit

Pengawas pertandingan dan wasit ditetapkan oleh panitia penyelenggara bekerjasama dengan Pengkab PSSI Buleleng.

 

BAB VIII

PROTES DAN BANDING

Pasal 19

Tata Cara Protes

Protes yang diajukan oleh peserta yang hari itu bertanding harus dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Protes harus dicantumkan dalam formulir laporan pertandingan ditulis dan ditanda tangani oleh kapten ti
  2. Official tidak dibenarkan menandatangani protes yang diajukan apabila itu terjadi tidak akan diterima oleh panitia pelaksana untuk diselesaikan.
  3. Dalam waktu 1 x 24 jam sesudah pertandingan selesai, peserta yang telah menyatakan protesnya dalam formulir laporan pertandingan harus menyusul surat disertakan penjelasan dasar protesnya ditujukan kepada panitia pelaksana disertai uang protes Rp. 500,000,-
  4. Tidak adanya surat susulan dari peserta dan tidak disertai bukti pembayaran uang protes setelah batas waktu seperti tercantum pada poin (c) di atas protes yang diajukan batal.
  5. Bila protes terbukti/berhasil, maka bisa dimenangkan dan uang protes kembali dan apabila tidak terbukti dan kalah uang protes hilang.

 

BAB IX

PELANGGARAN DAN HUKUMAN

Pasal 20

Pemain Tidak Sah

Yang dimaksud pemain tidak sah dalam Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018  adalah:

  1. Pemain yang tidak terdaftar dalam kejuaraan
  2. Pemain yang terdaftar di dua tim
  3. Pemain yang belum melengkapi persyaratan administrasi
  4. Pemain yang mendapat dua kartu kuning dan atau kartu merah.
  5. Bagi peserta terbukti melakukan pelanggaran penggunaan pemain tidak sah yang dimaksud pada pasal 20 peraturan pertandingan dikenai sanksi sebagai berikut :
  6. Jika telah mengalami kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol (gol minus)
  7. Jika telah memperoleh kemenangan, maka kemenangannya dihapus dan diganti dengan kekalahan 0-3 sedangkan lawannya dimenangkan 3-0
  8. Jika kedua peserta memakai pemain tidak sah, pertandingan dianggap telah berlangsung hasilnya ditiadakan.(sama-sama kalah 0-3)

Pasal 21

Penghinaan dan penganiayaan

  1. Pengurus, official dan pemain melakukan penghinaan dan penganiayaan walaupun perlakuan tersebut tidak ditindak wasit yang memimpin pertandingan, walaupun dapat laporan dari salah satu orang pertandingan yang menyatakan kebenaran perbuatan tersebut atau laporan lain yang dinilai layak, maka masalah/kasus dilimpahkan pada komisi disiplin untuk mengambil tindakan.
  2. Bila dalam pertandingan yang sedang berlangsung lalu diusir oleh wasit maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman tidak boleh mengikuti beberapa kali pertandingan kompetisi berikutnya atau skorsing selama-lamanya 2 (dua) tahun
  3. Apabila hal itu dilakukan terhadap wasit/aparat pertandingan dijatuhi hukuman selama-lamanya 3 (tiga) tahun.

Pasal 22

Pemogokan

Apabila suatu tim karena suatu sebab membuat terhentinya pertandingan atau dengan sengaja tidak mau melakukan pertandingan, wasit wajib memberikan tenggang waktu kepada kapten tim tersebut selama-lamanya 5 (lima) menit agar tim yang bersangkutan melanjutkan pertandingan. Apabila selama tenggang waktu yang diberikan oleh wasit tim tersebut tidak mau melanjutkan pertandingan maka tim tersebut dianggap melakukan pembangkangan terhadap keputusan wasit dinyatakan melakukan pemogokan dan terhadapnya diberikan hukuman:

  1. Jika telah menderita kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol (gol minus)
  2. Jika telah memperoleh kemenangan, maka kemenangan dihapus dan diganti dengan kekalahan 0-3 sedangkan lawannya dimenangkan 3-0
  3. Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, maka terhadap tim yang melanggar dinyatakan kalah dengan 3 (tiga) gol kemasukan
  4. Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai yang diperoleh dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.

Pasal 23

Kartu Kuning dan Kartu Merah

  1. Pemain yang memperoleh 2 (dua) kartu kuning dalam dua pertandingan yang berlainan, untuk satu kali pertandingan berikutnya tidak boleh main.
  2. Pemain yang mendapat 2 (dua) kartu kuning yang dilanjutkan dengan kartu merah dalam satu pertandingan hari itu, maka pemain tersebut tidak boleh main pada pertandingan berikutnya 1 (satu) kali pertandingan.
  3. Pemain yang langsung memperoleh kartu merah pada pertandingan hari itu, maka untuk pertandingan selanjutnya tidak boleh main 2 (dua) kali pertandingan.
  4. Tidak ada pemutihan kartu sampai kejuaraan selesai.
  5. Sanksi lain akan diputuskan oleh komisi disiplin setelah adanya laporan wasit dan pengawas pertandingan.

 

BAB X

PANITIA DISIPLIN

Pasal 24

            Panitia pelakasana Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 membentuk Panitia Disiplin yang bertugas menyidangkan kasus/protes yang ada selama pertandingan.

  

BAB XI

LAIN-LAIN

Pasal 25

Hadiah

Exebisi

  1. Juara I berupa piala tetap dan piagam penghargaan
  2. Juara II berupa piala tetap dan piagam penghargaan
  3. Juara II berupa piala tetap dan piagam penghargaan

 

Pasal 26

Penutup

Hal-hal yang belum diatur atau belum jelas dalam peraturan ini akan ditetapkan dan ditentukan kemudian oleh panitia pelaksana Dies Natalis XXV Cabang Olahraga Futsal Tahun 2018 sesuai dengan peraturan umum PSSI dan BFN.