parallax background

Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak.
  3. Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
  2. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan yang mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Bagian Keuangan Undiksha