Biro Umum dan Keuangan

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
  2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
  3. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
  4. Pelaksanaan urusan hukum.
  5. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
  7. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Umum dan Tata Laksana.
  2. Bagian Kepegawaian.
  3. Bagian Keuangan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional. Terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.